Sekretaris MA Nurhadi pada Selasa (27/3) mengatakan, petikan putusan pengadilan sudah cukup kuat untuk mengeksekusi terpidana oleh kejaksaan selaku eksekutor. Sementara Jaksa Agung Basrief bersikukuh sebelum pihaknya melakukan eksekusi harus menerima salinan putusan terlebih dahulu. Aturan ini diatur dengan tegas dalam KUHAP.(pra/jpnn)
JAKARTA- Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya mengeksekusi Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat ke penjara. Terpidana 5