Bupati Subang Non Aktif Tantang Ketua KY
Jumat, 09 Maret 2012 – 13:40 WIB
“Bayangkan BP PBB tahun 2005-2008 dikasuskan di Kejaksaan Negeri Subang ketika Kejarinya yang bernama Yusron, kemudian oleh Kejari Subang Bupati Subang Eep Hidayat ditingkatkan setatusnya menjadi tersangka. Padahal BP PBB Subang tersebut hasil audit yang dilakukan BPK dan BPKP tidak ada kerugian uang Negara. Akan tetapi Kejari Subang Yusron memaksakan kehendak lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan setatus Eep Hidayat menjadi tersangka,” paparnya.
Setelah proses hukum hasil putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung Eep Hidayat bebas murni. Namun lanjut Kaswita, tidak lama kemudian Eep Hidayat dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun berikut denda Rp200 oleh MA. “Ini ada apa hukum di Indonesai? Saya nilai ternyata hukum hanya berlaku bagi penguasa dan bukan untuk rakyat,” tegas Kaswita.(bds)