Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Subang Non Aktif Tantang Ketua KY

Jumat, 09 Maret 2012 – 13:40 WIB
Bupati Subang Non Aktif Tantang Ketua KY - JPNN.COM
Dijelaskan Kaswita, keranda yang akan dibawa para pendukung merupakan simbol matinya keapstian hukum di Indonesia. Keranda itu akan diisi tulisan bahwa hukum di Indonesia telah mati dan keliru dalam penegakan supremasi hukum.

“Bayangkan BP PBB tahun 2005-2008 dikasuskan   di Kejaksaan Negeri Subang  ketika Kejarinya yang bernama Yusron, kemudian oleh Kejari Subang  Bupati Subang Eep Hidayat ditingkatkan setatusnya menjadi tersangka. Padahal  BP PBB Subang tersebut hasil audit yang dilakukan BPK dan BPKP tidak ada kerugian uang Negara. Akan  tetapi Kejari Subang Yusron memaksakan kehendak lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan setatus Eep Hidayat menjadi tersangka,” paparnya.

Setelah proses hukum hasil putusan  dari Pengadilan Tipikor Bandung Eep Hidayat bebas murni. Namun lanjut Kaswita,  tidak lama kemudian Eep Hidayat dijatuhkan hukuman penjara  5 tahun berikut denda Rp200 oleh MA. “Ini  ada apa hukum di Indonesai? Saya    nilai ternyata hukum hanya berlaku bagi penguasa dan bukan untuk rakyat,” tegas Kaswita.(bds)

SUBANG- Bupati Subang Nonaktif Eep Hidayat akan berdialog dengan Ketua Komisi Yudisial (KY), hari ini di stasiun tv swasta. Dalam kesempatan itu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA