Bupati Subang Segera Disel
Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:05 WIB
"Belum bisa sah petikan itu karena masih menunggu berkas perkara dan putusannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung.
Biasanya, sebut dia, berkas putusan akan diterima PN Bandung selambat-lambatnya dua minggu. "Nantinya yang bisa melakukan eksekusi adalah pihak kejaksaan," ucapnya.
Eep Hidayat tersandung kasus korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang senilai Rp 14 miliar. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan vonis bebas.