Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Tangerang Berharap UU Cipta Kerja Segera Diterapkan

Kamis, 05 November 2020 – 13:56 WIB
Bupati Tangerang Berharap UU Cipta Kerja Segera Diterapkan - JPNN.COM
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Adityawarman/Antara

“Semua yang digembar-gemborkan (dalam demo), seperti tidak ada cuti dan upah minimum dan lain sebagainya itu tidak benar,” Zaki meluruskan.

Zaki juga meluruskan kekeliruan yang tidak berdasar lain yang dipahami masyarakat tentang UU Cipta Keja. Seperti soal outsourcing dan soal isu muluskan tenaga kerja asing (TKA).

“Selama TKA ini memiliki kemampuan lebih dan spesifik yang tidak dimiliki pekerja kita serta dibutuhkan oleh industri, tentu kami harus mengizinkan mereka masuk,” kata Zaki.

Menurutnya, TKA masuk ke Indonesia harus ada transfer teknologi dan pengetahuan dari TKA yang berkualifaksi kepada tenaga-tenaga kerja Indonesia.

Dia menegaskan, meskipun wilayahnya membutuhkan percepatan investasi namun tetap memperhatikan hak-hak buruh.

“UMK di Kabupaten Tangerang kurang lebih sudah Rp 4.168.000. Untuk kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang, kalau dari hitung-hitungan teman serikat itu dibutuhkan sekitar hampir Rp 4 jutaan. Itu artinya ada selisih untuk menabung,” kata Zaki. (rhs/jpnn)

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja segera diterapkan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA