Bupati Tapsel Dituding Abaikan UU Pemekaran
Selasa, 01 September 2009 – 19:28 WIB
“Ongku Parmonangan Hasibuan, selaku Bupati Tapanuli Selatan, telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan UU dan sengaja melanggar sumpah/janji jabatannya. Dia seharusnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan menantang hukum,” tegas Faisal. Dia juga mengutip pernyataan Bupati Tapanuli Selatan Tanggal 11 Februari 2009, yang menyatakan, pelanggaran terhadap UU 37 dan 38/2007 tidak mempunyai sanksi hukum dan pidana karena hanya bersifat pengaturan saja.
Sementara anggota PAH I DPD, asal Sumatera Utara Yoppie Sangkot Batubara, berjanji akan mengirim surat kepada Mendagri Mardiyanyo untuk mempertanyakan pelaksanaan UU tersebut. “DPD mendukung penolakan ini karena mengalihkan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke Desa Tolang.” (fas/JPNN)