Bupati Tapsel Dituding Abaikan UU Pemekaran
Selasa, 01 September 2009 – 19:28 WIB
Merujuk Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut, lanjut NNBS, ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di Sipirok yang dilaksanakan paling lama 18 bulan sejak UU disahkan. “Faktanya di lokasi hingga kini atau 24 bulan sejak UU ditetapkan, Bupati Tapanuli Selatan tidak serius merealisasikan pemindahan ibukota ke Sipirok karena pusat pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan masih di Padang Sidempuan.”
Karena tidak serius merealisasikannya, Faisal Reza Pardede menganggap Bupati secara sengaja telah mengabaikan UU 37 dan 38/2007, khususnya Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) tersebut. "Perkembangan terkini justru bupati mengalihkan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan ke Desa Tolang dalam kawasan Maragordong di perbatasan Kecamatan Angkola Timur dan Kecamatan Sipirok," tegasnya.