Bupati Tasikmalaya Mengizinkan 2.000 Masjid Gelar Salat Idulfitri Hari Ini
jpnn.com, TASIKMALAYA - Pemerintah sebelumnya telah mengimbau pelaksanaan salat Idulfitri atau salat Id tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan melain di rumah warga masing-masing.
Larangan salat Id di masjid dan lapangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
Pemerintah meminta masyarakat salat Id di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Apalagi hingga Sabtu 23 Mei 2020, jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 21.745 orang.
Dari angka tersebut 1.351 orang meninggal dunia dan 5.249 orang lainnya dinyatakan pulih.
Namun, imbauan itu tampaknya bisa diterapkan di banyak daerah di tanah air. Salah satunya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mengizinkan setidaknya 2.000 masjid menggelar salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
Masjid tersebut berada di lingkup terkecil, yakni rukun tetangga (RT) dan maksimal rukun warga (RW).