Bupati Teluk Bintuni Ajak Warganya Lawan Corona, Begini Caranya
Sabtu, 28 Maret 2020 – 09:20 WIB
Bahkan, melalui surat edaran bupati nomor : 443.2/ 76/ III/ 2020 tanggal 26 Maret 2020, Pemkab telah membatasi waktu operasional Pasar Sentral Bintuni dalam rangka penyemprotan cairan disinfektan.
Ia juga berharap masyarakat bisa menekan egonya untuk tidak berkumpul atau melakukan kegiatan komunal selama masa pandemi ini.
”Kami harap masyarakat bisa memaklumi perihal pembatasan waktu operasional ini. Demi kepentingan bersama, Pemda harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga Teluk Bintuni secara maksimal,” pungkasnya.(mg7/jpnn)