Bupati Terseret Perambahan Hutan
Jumat, 05 Februari 2010 – 07:58 WIB
Dadang menjelaskan, penyidik masih harus merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Bupati Kupang. Namun, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Polda NTT. Alasan yang dikemukakan Dadang, dirinya sebagai unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kabupaten Kupang atas pertimbangan berbagai hal, maka diputuskan untuk dilimpahkan ke Polda NTT. "Nanti dilimpahkan ke Polda, karena kita kan masih unsur Muspida jadi sebaiknya Polda yang tangani saja," katanya.
Disebutkan, dalam kasus ini sudah ditetapkan 10 orang menjadi tersangka. Salah satu tersangka yang baru saja ditahan yakni Kepala Dinas Kehutanan, Marten Sakkung. Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Silu Ananias Taneo, Kepala Resort Polisi Hutan Takari Hendrik J Henuk, staf RPH Takari Sadrak B, Karolina Lay (Staf Dinas Kehutanan), Jeny Paratuan (Staf Dinas Kehutanan) dan empat warga Desa Silu yakni Yonas Tani, Metusala Taneo, Donatus Keba dan Musa.