Bupati Terseret Perambahan Hutan
Jumat, 05 Februari 2010 – 07:58 WIB
Prosedur hingga dikeluarkannya izin tersebut berawal dari telaahan dua staf Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Karolina Lay dan Jeny Paratuan. Keduanya mendapat rekomendasi dari RPH Takari yang menyatakan kawasan yang hendak ditebang tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
Atas dasar rekomendasi tersebut kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang mengeluarkan izin penebangan kepada Handoyo sebagai pemohon setelah membuat laporan kepada Bupati Kupang. Bupati Kupang Ayub Titu Eki juga memberi rekomendasi terhadap penebangan kayu jati di kawasan tersebut. Ternyata, kawasan yang ditunjuk tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai keterangan saksi ahli Dinas Kehutanan Provinsi NTT, kawasan yang ditunjuk tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena itu penyidik Polres Kupang langsung melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan.
Untuk diketahui, kasus ilegal logging juga terjadi di Kabupaten TTS, tahun 2009 lalu. Kasus ini akhirnya menyeret mantan Bupati TTS, Daniel Banunaek ke tahanan. Banunaek divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri SoE. Dalam putusan Majelis Hakim, Daniel Banunaek melanggar Pasal 78 junto Pasal 50 ayat 3 huruf b dan huruf f UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dirinya dikenai denda Rp20 juta subsidair tiga bulan penjara. (mg-1/ays/sam/jpnn)