Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Tulungagung Dinonaktifkan Usai Dilantik Mendagri

Selasa, 25 September 2018 – 23:06 WIB
Bupati Tulungagung Dinonaktifkan Usai Dilantik Mendagri - JPNN.COM
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo dilantik sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung, Selasa (25/9). Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas izin yang diberikan, sehingga Syahri Mulyo dapat menjalani pelantikan sebagai Bupati Tulungagung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9).

Menurut Tjahjo, dengan adanya izin tersebut pemerintah dapat menjalankan tugas melaksanakan pelantikan. Karena status hukum Syahri belum berkekuatan tetap.

Syahri diketahui berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Tulungagung dan sudah menjadi tahanan lembaga antirasuah.

“Kemendagri dan Pemda Provinsi Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK yang telah memberikan izin," ujar Tjahjo.

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pelantikan terhadap Syahri sesuai ketentuan Pasal 164 ayat 6 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Disebutkan, dalam hal calon bupati/wali kota dan/atau calon wakil bupati/wakil wali kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.

"Pelantikan dilakukan karena Bupati Tulungagung terpilih yang sedang menjalani proses hukum, tapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Tjahjo.

Meski tetap dilantik, Syahri kata Tjahjo kemudian, terpaksa dinonaktifkan karena berada dalam tahanan KPK. Artinya, tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah.

Kemendagri menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK yang telah memberikan izin Syahri Mulyo dilantik sebagai Bupati Tulungagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News