Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Tigor Sebagai Tersangka, Diduga Berikan Suap ke Pak Bupati

Jumat, 11 Maret 2022 – 17:27 WIB
KPK Jerat Tigor Sebagai Tersangka, Diduga Berikan Suap ke Pak Bupati - JPNN.COM
KPK tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Tulungagung. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung. KPK menduga Tigor menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar memenangkan sejumlah proyek di kota di Jawa Timur itu.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Penetapan tersangka terhadap Tigor merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung pada 2015-2018. Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menjadi tersangka dalam kasus itu.

Tigor merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, KPK menduga Tigor mendekati beberapa pihak di Pemkab Tulungagung, salah satunya Syahri Mulyo.

Sebagai bentuk komitmen beberapa proyek yang dikerjakan Tigor, tersangka diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo.

"Nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," papar Alex.

Sejauh ini, KPK menduga Tigor telah memberikan suap sebesar Rp 12,7 miliar kepada Syahri Mulyo untuk mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung.

Atas tindak pidana tersebut, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap di lingkungan Pemkab Tulungagung. Tigor Prakasa diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close