Bupati Ujang Berpotensi Tersangka?
Kabareskrim: Lihat Nantijpnn.com - JAKARTA - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, rampung menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus di persidangan sengketa Pilkada Kobar di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu, yang menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dia diperiksa kurang lebih sembilan jam mulai Kamis (5/2) pukul 17.00 hingga Jumat (6/2) pukul 1.36 dini hari tadi.
Sebelum memeriksa Ujang, penyidik Bareskrim Mabes Polri lebih dulu menggarap mantan Ketua MK HM Akil Mochtar, Rabu (4/2). Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panel Hakim di sidang sengketa Pilkada Kobar. Usai diperiksa, Akil membenarkan ada dugaan pengaturan pemenangan Ujang Iskandar yang menggugat kemenangan Calon Bupati Kobar, Sugianto Sabran.
Saat itu, kata Akil, pembicaraan itu dilakukan ketika BW berada di mobilnya untuk pulang ke Depok, Jawa Barat. "Iya, memang ada," Akil, Rabu (4/2).
Namun, Ujang dikonfirmasi membantahnya. "Tidak ada," kata Ujang usai diperiksa Bareskrim, Jumat (6/2).
Ujang memberikan jawaban berbeda soal pengaturan tersebut. Ia menjelaskan, persepsi tentang pengaturan itu tentu interpretasinya banyak. "Karena yang namanya pengaturan itu aturan yang ada di MK," kelit Ujang.
"Yang saya jelaskan sama penyidik yang sebenarnya, yang sesuai apa yang saya tahu yang saya lihat dan informasi yang saya dapat dari saksi yang berjumlah 68 itu," timpalnya.
Lantas apakah Ujang berpotensi menjadi tersangka menyusul BW? Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi. "Belum tahu, lihat nanti," ujarnya ketika mendadak datang ke kantornya, Kamis (5/2) sekitar pukul 22.24.