Bupati-Wakil Bupati Lombok Barat Terpilih Segera Dilantik
Senin, 20 April 2009 – 19:55 WIB
Hal ini sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kepada daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya (H Iskandar—H Izzul Islam, Red) yang akan berakhir tanggal 23 April.
Dijelaskan Saut, meskipun sesuai ketentuan UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, proses penyelenggaraan Pilkada yang memenuhi persyaratan tertentu telah diajukan atau dipercepat, namun jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada tersebut tetap disesuaikan dengan masa berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya.