Keputusan tersebut adalah keputusan lembaga BI, secara faktual sistem tersebut adalah sistem yang jelas. Ketiga, tidak didasari oleh motif yang kuat karena untuk menjalankan tugas negara. Mungkin salah satu hal yang membuat saya duduk di kursi terdakwa ini adalah karena saya adalah petanggung jawab karena sebagai gubernur," bebernya.(gus/sid/jpnn)
JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak