Burhanudin Diganjar 5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Oktober 2008 – 13:06 WIB
Majelis hakim menjerat Burhanudin dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memberikan persetujuan pencairan dana BI ke YPPI sebesar Rp 100 miliar.
"Dana itu diberikan kepada lima pejabat Bank Indonesia terkait kasus hukum BLBI senilai Rp68,5 miliar. Juga diberikan kepada anggota DPR-RI untuk amandemen UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, serta penyelesaian masalah BLBI Rp31,5 miliar," paparnya.