Buron 1 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di NTT Dibekuk Polisi
jpnn.com - KUPANG - Anggota Polsek Amarasi, Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap GF (44) yang merupakan pelakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
GF yang menjadi buronan polisi selama lebih dari setahun ditangkap Polres Amarasi, Senin (20/11).
Pelaku GF melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada 10 Juli 2022 di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
"Pelaku GF sempat melarikan dan mangkir dari panggilan polisi. Pelaku ditangkap aparat kepolisian dan telah ditahan di Polres Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Kupang, Rabu (22/11).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Kapolsek Amarasi Timur Ipda Anderias Bessi bersama anggota mendatangi tempat persembunyian GF di Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Minggu (19/11) malam.
Namun, pelaku ternyata sudah melarikan diri menuju Amarasi Timur. Pengejaran terhadap pelaku terus berlanjut ke Amarasi Timur, Senin (20/11) dini hari.
Tim akhirnya membekuk pelaku tanpa adanya perlawanan berarti.
AKBP Anak Agung mengatakan pelaku telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan guna diproses secara hukum.