Buron 10 Bulan, Tertangkap Gara-Gara Mudik Iduladha
Selasa, 05 September 2017 – 07:17 WIB
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku kabur di wilayah Kalimantan.
"Saat pulang kampung untuk merayakan idul adha itulah, polisi berhasil membekuk pelaku," imbuh Untung.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)