Buron 2 Tahun 6 Bulan, DL Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 19 November 2022 – 12:52 WIB
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni dua senjata tajam berupa badik dan celurit yang dibawa pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP atas tindak pidananya pada April 2020 lalu.
"Dia pun terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ujar Putra. (cr1/jpnn)