Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buron 2 Tahun, Perampok dan Pembunuh Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!

Kamis, 13 Oktober 2022 – 08:30 WIB
Buron 2 Tahun, Perampok dan Pembunuh Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor! - JPNN.COM
Tersangka MM yang sudah DPO 2 tahun akhirnya tertangkap. Foto: sumeks

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polisi menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Empat Lawang, Sumsel.

Pelaku yang sempat buron selama 2 tahun ini berinisial MM, 32, warga Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Diketahui bahwa, perbuatan tersangka ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku ada 2 orang, MM dan MZ, 40, yang masih DPO.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, SH MH mengatakan pada Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tersangka telah ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagar Alam.

"Saat dilakukan penangkapan, korban mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku MM," ungkap Tohirin.

Setelah diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku berjumlah 2, 1 lagi masih berstatus DPO.

Tohirin menceritakan awal mula kejadian bermula saat korban mangkal di Pangkalan Ojek Pasar Tebing Tinggi, kemudian datang kedua pelaku MM dan MZ (40), menghampiri korban dengan berkedok meminta untuk mengantarkan mereka ke Jalan Poros, Tebing Tinggi dengan upah Rp 35.000.

Sesampainya korban dan kedua pelaku di TKP, pelaku MZ langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan mengarahkan ke leher korban sembari mengancam korban sehingga korban menghentikan motornya dan terjatuh.

Polisi menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Empat Lawang, Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA