Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buronan Kasus Korupsi Ari Kusumawati Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:30 WIB
Buronan Kasus Korupsi Ari Kusumawati Akhirnya Menyerahkan Diri - JPNN.COM
Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna kuning di Kantor kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (5/10/2022). Foto: ANTARA/HO - Kejari Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Ari Kusumawati buronan kasus dugaan korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (5/10).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo kepada wartawan di Tulungagung, Kamis, mengatakan tersangka Ari menyerahkan diri secara sukarela setelah dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.

"Iya, tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Agung.

Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi ini sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali. Foto Ari Kusumawati pun kemudian disebar dengan status buron.

Setelah hampir empat bulan lebih, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung yang berlokasi di Jalan Jayeng Kusumo, Tulungagung, sekitar pukul 15.00 WIB.

Begitu diterima tim kejaksaan, Ari Kusumawati kemudian diperiksa jaksa penyidik dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Dalam surat itu, tersangka Ari Kusumawati akan ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengamanan oleh dua orang personel Polres Tulungagung.

"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung.

Ari Kusumawati buronan kasus dugaan korupsi 4 proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Kejari, Rabu (5/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA