Buron 3 Pekan, AM Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan, Kasusnya Berat
Kemudian, polisi menangkap AM di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, AM ini adalah buronan yang sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," ucapnya.
Kini, AM beserta anggota jaringan peredaran narkoba telah ditahan di Polresta Mataram.
AM beserta tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Yogi menyampaikan bahwa AM beserta tiga pelaku terancam penjara 20 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!