Buron 4 Tahun, Mantan Kepala BSM di Medan Dibekuk Kejati Sumut
Rabu, 02 Februari 2022 – 11:32 WIB
Sementara, satu tersangka, yakni W segera disidangkan karena menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidsna Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkas Dwi Setyo Budi Utomo. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!