Buron 7 Tahun, Pendiri Wikileaks Dihukum 11 Bulan Penjara
jpnn.com, LONDON - Hakim Southwark Crown Court menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada Julian Assange kemarin, Rabu (1/5). Pendiri WikiLeaks itu bersalah karena selama tujuh tahun mangkir dari proses hukum di Britania Raya.
Simpatisan Assange khawatir vonis tersebut akan membuat pria Australia itu dideportasi ke AS dan menjalani sidang konspirasi di sana.
''Anda bisa saja memilih menyerahkan diri. Tapi, Anda sengaja membuat diri Anda terhindar dari jangkauan hukum meski masih berada di Inggris,'' ujar hakim Deborah Taylor menurut Agence France-Presse.
BACA JUGA: Pendiri Wikilieaks Jadikan Kedubes Ekuador Markas Spionase Internasional
Taylor menjatuhkan hukuman 50 minggu kepada Assange karena melanggar undang-undang jaminan hukum. Seharusnya Assange tidak menghindari proses peradilan setelah bebas bersyarat dengan uang jaminan saat mendapatkan vonis pertamanya tujuh tahun lalu.
Akibatnya, Kepolisian Inggris menghabiskan 16 juta pound sterling (Rp 297 miliar) untuk mengawasi gerak-gerik Assange di Kedutaan Besar Ekuador.
Putusan itu menuai cibiran dari para pendukung Assange. Banyak yang menuduh pengadilan mengeluarkan putusan yang memalukan. ''Ini persoalan hidup dan mati (Assange, Red),'' ujar Pemimpin Redaksi WikiLeaks Kristinn Hrafnsson. (bil/c7/hep)