Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
"Tersangka kemudian membuat perjanjian baru untuk membayar pada 20 Agustus 2022. Lagi-lagi, pelaku tidak menepati kesepakatan hingga membuat korban merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib," sambung Yusri.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung serta satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Yusri.
Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.
"Pesan kami kepada masyarakat, jika ada pelaku tindak pidana yang berusaha menghilang atau melarikan diri, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tutup Yusri. (mcr35/jpnn)