Buron Dua Tahun, Pemerkosa Mahasiswi Ditangkap
Jumat, 19 September 2014 – 00:44 WIB
“Makanya, pelaku ini langsung kita gelandang ke Mapolsek Kuranji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Asril.
Karena perbuatannya, pelaku ini terancam akan dikenai pasal 332 jo 286 KUHPIdana dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara. (ag/ris)