Buron Hampir 7 Tahun, Terdakwa KDRT Ditangkap di Kamar Hotel Jelang Tengah Malam
jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial DJF yang diburu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama hampir tujuh tahun ditangkap Tim Kejari Purwokerto.
Pria 46 tahun itu ditangkap di salah satu kamar hotel di Purwokerto menjelang tengah malam pada Senin (26/9).
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
DJF merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Sunarwan mengungkapkan DJF kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada 26 November 2015 lalu.
Peristiwa itu terjadi saat jam istirahat untuk makan siang.
Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan DJF untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.