Buron Hampir Setahun, Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja Ditangkap Kejaksaan
jpnn.com, MAKASSAR - Kejaksaan menangkap mantan petinggi CV Sinar Utama Tri Putra yang selama ini menjadi buronan terkait kasus penggelapan kepada perusahaannya tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengungkapkan kedua pelaku yang diamankan tersebut, yaitu Bernadus Setiawan alias Shoe Hok sebagai general manager dan Menita Sutedja alias Lauren sebagai kepala administrasi di perusahaan tersebut.
Keduanya telah divonis bersalah karena telah menggelapkan barang perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 miliar lebih dan secara bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, putusan telah inkrah untuk eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 981.K/Pid/2021 ter tanggal 27 September 2021.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama delapan bulan.
Soetarmi menjelaskan, modus penggelapan dilakukan terpidana berupa pengaburan nota penjualan bahan bangunan dari perusahaan, dan baru diketahui setelah hasil audit dari auditor yang merugikan perusahaan Rp 2,4 miliar lebih.
Setelah melalui proses panjang di pengadilan, dan telah ditetapkan putusan inkrah oleh MA, keduanya dipanggil secara patut namun tidak diindahkan oleh Kejari Makassar, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2021.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan mereka, tim Tabur bergerak dan melacaknya, hingga terendus di Parepare, lalu ditangkap.