Buron Kasus Pembunuhan Serahkan Diri ke Polisi
Rabu, 13 September 2017 – 06:02 WIB
Dia kemudian pulang dan mengambil sabit yang diselipkan di jaketnya. Selanjutnya Ari menuju ke lokasi lagi.
"Di tengah jalan, dia berpapasan dengan korban, dan langsung berkelahi menggunakan senjata tajam," ujar Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.
Pelaku membacok korban di lehernya hingga korban tewas di lokasi kejadian.
Slamet mengatakan motif pembacokan hingga menyebabkan korban tewas, karena salah paham dan terpengaruh alkohol.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 7 penjara. (pul/jpnn)