Buron Narkoba Kabur ke Jakarta, Pulang Lagi Ditangkap Polisi
jpnn.com - PURWOREJO – Jajaran Polres Purworejo menangkap Didi Suhartono (33), pengedar narkoba setelah buron selama kurang lebih delapan bulan. Warga Desa Trikarso, Sruweng, Kebumen itu ditangkap di rumahnya, Minggu (14/8).
Tersangka diketahui menjual narkoba kepada dua warga Purworejo, yakni Joko Apriyanto dan Tri Suhartono di Desa Jatingarang, Bayan. ”Kedua pengguna kami tangkap Januari 2016. Dari pengakuan mereka, barang diperoleh dari tersangka Didi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Suwardi seperti dikutip Radar Jogja.
Menurut Suwardi, penangkapan Didi membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, Didi sempat melarikan diri ke Jakarta.
Didi bahkan mengaku sempat bekerja di ibu kota. Belakangan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka pulang ke Kebumen saat Lebaran dan tidak kembali ke Jakarta. ”Kami segera melakukan pengintaian di rumah tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Didi ternyata juga positif mengonsumsi narkoba. ”Ternyata dia belum kapok dan masih menggunakan. Selama ini tersangka mengaku hanya menggunakan. Tidak mengedarkan lagi,” lanjut perwira pertama Polri dengan tiga balok di pundak itu.
Kini Didi menyandang status tersangka dan dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnyaadalah 15 tahun penjara.
Tertangkapnya Didi menambah panjang deretan tersangka narkoba yang berhasil diringkus Polres Purworejo. Sejak awal 2016 tercatat delapan berkas ditangani, melibatkan 11 tersangka.
Menurut Suwardi, selama ini warga Purworejo hanya sebagai pasar pengguna narkoba. Sedangkan pengedarnya sebagian besar berasal dari Kebumen.