Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buron Sejak 2012, Harun Ditangkap Setelah Diintai Dua Hari

Selasa, 12 Desember 2017 – 03:30 WIB
Buron Sejak 2012, Harun Ditangkap Setelah Diintai Dua Hari - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Namun kewenangan masa penahanan yang dimiliki hakim habis. Hendy kemudian dikeluarkan. Lalu proses kasus ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

”Tapi saat hendak dieksekusi, terdakwa melarikan diri," sebut dia.

Sebelumnya, tim Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung menangkap terpidana yang masuk DPO. Ia adalah Masrodi, terpidana kasus korupsi pengadaan dua kapal pengawas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung pada 2007 silam.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini ditangkap saat mengambil uang pensiun di Bank Lampung, Wayhalim, Bandarlampung, Rabu (4/10).

Kepala Seksi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan menjelaskan, sebelum penangkapan, tim sudah melakukan pengintaian selama sepekan. Berdasar putusan Mahkamah Agung, Masrodi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tim gabungan Kejari Bandarlampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung juga menangkap Dalton Saputra (33), terdakwa kasus korupsi peningkatan mutu jalan Kemiling tahun 2008, Sabtu (16/9). Ia dieksekusi dan menjalani hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Dua hari sebelumnya, tim mengamankan Andhy Irawan Irham (36). Warga Pahoman, Bandarlampung, itu masuk DPO dalam kasus yang sama, sejak 2013. (nca/c1/ais)

Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala serta Kejari dan Polresta Bandarlampung akhirnya berhasil menangkap Hendy T. Harun, Minggu (10/12).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News