Buronan Ini Sok Jagoan Mengancam Polisi di Medsos, Ujungnya
jpnn.com, REJANG LEBONG - Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu menangkap RR (26) dan FA (18), atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku diamankan setelah sempat buron selama lima bulan.
Korban dari kejahatan para pelaku ialah Yusman Effendi (70), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Bengkulu.
“Mereka ditangkap di Bengkulu oleh personel Polsek Bengkulu Utara dibantu tim Macan Gading Polres Kota Bengkulu,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, komplotan ini berjumlah tiga orang.
“Jadi, sekarang ini masih ada satu tersangka lain yang juga masih kami kejar,” tutur Tonny.
Saat pemburuan para pelaku, Tonny menjelaskan tersangka RR sempat mengancam petugas di media sosial.
"RR sempat mengancam petugas dan meminta kami untuk membuktikan jika pelaku melakukan kejahatan. Namun, jika tidak, pelaku akan menuntut balik," terang dia.