Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buronan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan Utara

Senin, 01 April 2019 – 03:15 WIB
Buronan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Tapteng Ditangkap di Kalimantan Utara - JPNN.COM
Sintong Gultom (dua kanan) tiba di Bandara Kualanamu untuk dibawa ke Polda Sumut, Jumat (30/3). Foto: istimewa/sumut pos

jpnn.com, MEDAN - Pelarian mantan pimpinan DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Sintong Gultom akhirnya terhenti di Kalimantan Utara.

Setelah tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dia akhirnya dibekuk personel Reskrim Polsek Krayan Selatan, Senin (25/3) malam sekitar pukul 22.15 WITA.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan mengatakan Sintong saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Sumut sesuai surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/15/III/2019/Ditreskrimsus pada tanggal 26 Maret 2019.

Penangkapan Sintong Gultom ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif ke luar daerah anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Sebelumnya, Sintong masuk dalam DPO Polda Sumut karena tidak menghadiri dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

“Kemudian, pada 4 Desember 2018, penyidik mendatangi rumah tersangka di Dusun I Desa Pearaja Kecamatan Sorkam, dengan didampingi kepala desa. Namun tersangka tidak ditemukan. Namun menurut istrinya, Sintong sudah meninggalkan rumahnya sejak 26 November 2018 dengan alasan tugas dan tidak pernah berkomunikasi lagi,” jelas MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (29/3).

Karenanya, lanjut Nainggolan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut lalu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sintong Gultom. DPO tersebut, dikeluarkan pada 12 Desember 2018, hingga akhirnya dia tertangkap pada Senin (25/3) kemarin.

Sebelumnya, MP Nainggolan juga mengatakan, jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif berikut 4 tersangka anggota DPRD Tapteng ke pihak kejaksaan (P-22), pada Kamis (14/3).

Pelarian mantan pimpinan DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Sintong Gultom akhirnya terhenti di Kalimantan Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News