"Dalam putusan beliau dinyatakan melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan MA nomor 1711 K/PID/2011," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa