Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara

Rabu, 19 Juni 2013 – 16:50 WIB
Buronan Kejati Jateng Dibekuk di Bandara - JPNN.COM
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arnan Harsanto bin Ali Hartono.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Arnan ditangkap saat berada di Bandara Juanda, Surabaya, Rabu (19/6) siang sekitar pukul 12.25 WIB.

"Arnan Harsanto bin Ali Hartono merupakan terpidana tindak pidana penggelapan  berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012," katanya.

Menurut Untung, yang bersangkutan ditetapkan menjadi terpidana setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka (SM) Press dengan kerugian Rp 405.724.500.

JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close