Buronan Korupsi Beasiswa Ngumpet di Indekos, eh...Ketahuan
Tugas Utoto mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Makassar.
Selain itu, pihaknya akan kembali menyelidiki keterangan tersangka. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini menyeret tersangka lain.
"Untuk saat ini baru ada satu tersangka. Nanti kita kembangkan lagi dengan melakukan pemeriksaan," tegasnya.
Diketahui, Sofyan diduga telah menggunakan dana kemahasiswaan untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan dengan memotong dana yang diperuntukkan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan perlengkapan kantor.
Peran Sofyan terungkap setelah sejumlah saksi yang berasal dari lembaga kemahasiswaan melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan.
Pencairan dana itu juga diketahui tanpa sepengetahuan pimpinan fakultas. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 200 juta.(sya/sam/jpnn)