Bursa Calon Pilkada 2020 Masih Landai
Sufyanto menilai regulasi itu sebenarnya kurang adil. Sebab, aturan kewajiban mundur tersebut tak berlaku bagi para penyelenggara pemerintahan yang notabene sama-sama menduduki jabatan politik. "Karena itu, sudah waktunya UU Pilkada direvisi untuk mengakomodasi asas keadilan," tuturnya.
Faktor lain yang mengakibatkan minimnya kandidat berani tampil sejak awal adalah perhitungan politik. Bukan hanya peluang, tapi juga biaya. "Mereka masih berhitung apakah ada potensi untuk bisa menang atau tidak. Sebab, biaya untuk maju dalam pilkada tidak sedikit," tuturnya.
Persoalan peluang dan biaya sebenarnya sudah lama membuat pemilihan bupati atau wali kota di Jatim tidak terlalu banyak diikuti peserta. Misalnya yang terjadi pada pilkada serentak 2015. Rata-rata tiap daerah hanya diikuti 2,4 paslon. Demikian pula halnya pada pilkada 2018 yang rata-rata diikuti 2,8 paslon per daerah. Malah ada juga yang hanya satu kandidat. Jika situasi itu tak berubah, ada potensi kandidat yang maju pilkada nanti didominasi calon yang memiliki popularitas tinggi atau kemampuan finansial besar. (ris/c9/fat)