Bursah Zarnubi Dituding Bermanuver untuk PAN
Minggu, 12 Juni 2011 – 21:42 WIB
Akibatnya, beberapa DPW, DPC dan DPP PBR tidak menerima keputusan itu dan menganggap tindakan Bursah itu sebagai manuver politik yang tak beretika. Juru Bicara DPW PBR se-Indonesia, Edy Basri malah menganggap keputusan Rapimnas ke-10 itu ilegal.
Mengutip AD/ART PBR, Edy menegaskan bahwa DPP merupakan pimpinan eksekutif tertinggi partai yang dipilih oleh muktamar untuk masa jabatan lima tahun. Sementara masa jabatan Bursah di kursi ketua umum PBR hasil muktamar PBR di Bali pada 22-25 April 2006 itu sudah berakhir pada bulan Mei lalu.
"Jadi Bursah Zarnubi bukan lagi sebagai ketua umum PBR. Tidak boleh mengeluarkan keputusan strategis termasuk membuat MoU baru dengan partai-partai lain. Jadi Rapimnas ke-10 di Hotel Bidakara tidak berlaku dan tidak sah,” jelasnya.