Buru Babi dengan Senjata Api Rakitan, Tak Menyangka Dijemput Polisi
Selasa, 14 Juli 2020 – 14:19 WIB
"Kami masih melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kasir Propam Polres Banyuwangi ini.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor satu tahun 1951. (ngopibareng/jpnn)