Buru Djoko Tjandra, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan PNG
Jumat, 01 Februari 2013 – 15:07 WIB
Tim memburu Djoko Tjandra menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 yang memutuskan terbukti bersalah melakukan korupsi. Selain hukuman badan selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali. (pra/jpnn)