Buru Nunun, KPK Rajin Pasok Informasi ke Thailand
Minggu, 11 Desember 2011 – 02:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis penangkapan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Thailand, Rabu (7/12) lalu hingga bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, sejak dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menetapkan Nunun sebagai tersangka korupsi, KPK mengirimkan Red Notice ke Interpol Mabes Polri. "Setelah itu Interpol menyerahkan ke seluruh negara anggota interpol," kata Chandra saat konfrensi pers tentang penangkapan Nunun, Sabtu (10/12) malam di Jakarta.
Chandra melanjutkan, pihaknya juga mengajukan permohonan ekstradisi setelah KPK mendapatkan informasi tentang keberadaan Nunun berada di negeri gajah putih. Permohonan ekstradisi itu diajukan tak lama setelah Nunun ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu. "Kami mohon ekstradisi di semester pertama tahun 2011 di Thaliand. Kemudian dibantu KBRI dan diteruskan ke pengadilan Thailand. Pada Juni 2011, keluar keputusan pengadilan Thailand untuk menangkap yang bersangkutan bila ada di Thailand," ungkap Chandra.
KPK pun terus berupaya menindaklanjuti perkembangan Red Notice dengan kepolisian Thailand. "Kita dalam berkoordinasi sering ke sana (Thailand), kami sampaikan informasi yang kami miliki tentang yang besangkutan. Kemudian ditindaklanjuti untuk dicari dan menemukan di mana keberadaan NN," katanya.