Buru Pendeta Saifudin Ibrahim, Polri Buka Komunikasi dengan Interpol
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Pendeta Saifudin Ibrahim yang saat ini diduga berasa di Amerika Serikat. Polri mengeklaim membuka peluang mengajukan red notice ke Interpol.
"Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik. Termasuk yang disampaikan (red notice, red)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3).
Saifudin merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Mengenai upaya penangkapan Saifudin, Ramadhan mengaku hal itu merupakan strategi penyidik.
"Kami masih berporses. Sekali lagi semua upaya akan ditempuh oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini," kata Ramadhan.
Adapun Polri saat ini terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI guna mencari keberadaan Saifudin.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait," kata Ramadhan.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik