Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada Senin (28/3). Jeratan pidana itu memungkinkan penyidik untuk memenjarakan Saifudin dengan enam tahun kurungan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.
Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ramadhan.
Saat ini, Saifuddin sendiri diduga berada di Amerika Serikat.