Buruh Ajukan Uji Materi ke MK
Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:59 WIB
Mereka meminta tujuh pasal dalam UU tersebut dibatalkan. Yakni, pasal 1 ayat 22 yang mengatur Pengadilan Hubungan Industrial, pasal 88 ayat 3 huruf a tentang upah minimum, pasal 90 ayat 2 yang membolehkan pengusaha menangguhkan upah minimum. Juga, tiga pasal tentang pemutusan hubungan kerja. Yakni pasal 160 ayat 3 dan ayat 6, pasal 162 ayat 1, serta pasal 171.
Kata Hafidz, ketentuan mengenai upah minimum membuat buruh tak bisa hidup layak. Sebab, perusahaan hanya memberi upah minimum tanpa mempertimbangkan faktor kelayakan. "Negara mestinya menetapkan upah layak, bukan upah minimum. Ini membuat buruh tak bisa hidup layak," katanya.
JAKARTA - Kekecewaan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan norma hukum yang mengatur tenaga kerja membuat Ikatan Serikat Buruh Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
Rabu, 20 November 2024 – 21:15 WIB - Humaniora
KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
Rabu, 20 November 2024 – 20:53 WIB - Humaniora
Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
Rabu, 20 November 2024 – 20:38 WIB - Humaniora
Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
Rabu, 20 November 2024 – 20:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
Rabu, 20 November 2024 – 17:49 WIB - Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Sepak Bola
Mengintip Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Seberapa Dekat?
Rabu, 20 November 2024 – 19:34 WIB - Jateng Terkini
Tragedi Longsor di Bruno Purworejo: Satu Korban Masih Hilang, Tiga Tewas
Rabu, 20 November 2024 – 19:20 WIB - All Sport
Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
Rabu, 20 November 2024 – 19:45 WIB