Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buruh Ajukan Uji Materi ke MK

Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:59 WIB
Buruh Ajukan Uji Materi ke MK - JPNN.COM
JAKARTA - Kekecewaan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan norma hukum yang mengatur tenaga kerja membuat Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) dan Indonesian Labor Constitution Watch mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU itu tak berpihak pada buruh," kata Sekretaris Umum ISBI Muhammad Hafidz saat mendaftarkan gugatan uji materi di gedung MK kemarin (30/8). Kata Hafidz, ketentuan tentang PHI seringkali merugikan pekerja. Mereka pun dinilai tak banyak berpihak pada buruh. PHI seringkali gagal dalam memberi perlindungan hukum terhadap buruh. "Mereka lebih banyak merugikan daripada menguntungkan buruh," katanya.

Mereka meminta tujuh pasal dalam UU tersebut dibatalkan. Yakni, pasal 1 ayat 22 yang mengatur Pengadilan Hubungan Industrial, pasal 88 ayat 3 huruf a tentang upah minimum, pasal 90 ayat 2 yang membolehkan pengusaha menangguhkan upah minimum. Juga, tiga pasal tentang pemutusan hubungan kerja. Yakni pasal 160 ayat 3 dan ayat 6, pasal 162 ayat 1, serta pasal 171.

Kata Hafidz, ketentuan mengenai upah minimum membuat buruh tak bisa hidup layak. Sebab, perusahaan hanya memberi upah minimum tanpa mempertimbangkan faktor kelayakan. "Negara mestinya menetapkan upah layak, bukan upah minimum. Ini membuat buruh tak bisa hidup layak," katanya.

JAKARTA - Kekecewaan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan norma hukum yang mengatur tenaga kerja membuat Ikatan Serikat Buruh Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News