Begitu pula terhadap pasal-pasal tentang pemutusan hubungan kerja. Ketentuan itu, kata Hafidz, merugikan buruh yang mengudurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri. Kendati UU mengatur mengatur uang pisah, tapi besarnya ongkos tak disebutkan. Ini membuat aturan tersebut kabur dan setiap perusahaan menetukan sendiri besarnya uang pisah. "Negara harus menentukan standar minimal uang pisah," katanya. (aga)
JAKARTA - Kekecewaan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan norma hukum yang mengatur tenaga kerja membuat Ikatan Serikat Buruh Indonesia