Buruh Ancam Mogok Nasional 18 November
"Hanya saja, kami juga tak akan menelan mentah-mentah kebijakan yang sudah jelas merugikan kami," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Andriani tetap menegaskan, penerbitan PP tersebut telah mempertimbangkan semua kepentingan. Bukan hanya pengusaha dan pekerja, namun pihaknya juga mempertimbangkan kebutuhan para pengangguran yang mencapai 7,4 juta orang.
"Yang bisa membuka lapangan kerja adalah pengusaha. Tentunya peraturan ini melindungi, memberikan kepastian kepada pemilik modal untuk berinvestasi. Dengan investasi, maka dibuka lapangan kerja," jelasnya. (bil)