Buruh Bangunan Hamili Siswi SMP
Kamis, 07 Maret 2013 – 10:35 WIB
Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengaku dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan Roni. Sontak, pernyataan tersebut membuat kaget pihak keluarga. Mereka lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono SH SIK didamping Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Indrawati mengatakan, Roni berhasil membujuk korban lantaran dijanjikan untuk dinikahi.
Indrawati menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Korban saat ini hamil. Tersangka tidak mau nikahi korban, padahal sebelumnya menjanjikan akan menikahi korban setelah hubungan badan itu," beber Indrawati. (atn)