Buruh Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali
Kamis, 22 November 2012 – 10:15 WIB
PURWOKERTO - Khanif Kuswanto (27), seorang buruh warga Desa Kedungwringin RT 05 RW 06 Kecamatan Jatilawang hanya bisa pasrah mendengar vonis yang dibacakan ketua majelis hakim diganjar hukuman lima tahun enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Latief SH MH dalam sidang tertutup, Rabu (21/11) di Pengadilan Negeri Purwokerto. Terdakwa dihukum karena terbukti telah menggauli gadis di bawah umur.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afri Erawati SH yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 60 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus mengganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Kislam SH dan Edi Budiman SH dari Kantor Hukum Trisula Kebenaran menyatakan menerima. Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, UU NO. 8/1981 tentang KUHAP dan UU No.49/2009 tentang peradilan umum.
Perbuatan terakhir yang menyeret terdakwa ke mejahijau terjadi pada tanggal 2 Juli lalu. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa diketahui oleh orang tua korban dan akhirnya dilaporkan kepada polisi. Hari itu, sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa yang memang sudah dikenal korban Mawar (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 14 tahun mengajak korban ke Desa Karanglewas Kecamatan Jatilawang untuk bercengkrama di dekat sungai.
PURWOKERTO - Khanif Kuswanto (27), seorang buruh warga Desa Kedungwringin RT 05 RW 06 Kecamatan Jatilawang hanya bisa pasrah mendengar vonis yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
Jumat, 22 November 2024 – 19:55 WIB - Kriminal
Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 – 13:50 WIB - Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
Jumat, 22 November 2024 – 12:04 WIB - Kriminal
Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
Jumat, 22 November 2024 – 11:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Sepak Bola
Thiago Motta Puji Performa Khepren Thuram di Juventus
Minggu, 24 November 2024 – 18:50 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB