Buruh di Batam Ingin UMK Rp 2,1 juta
Rabu, 21 November 2012 – 01:19 WIB
Sebelumnya rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) oleh DPKberakhir buntu. Pihak pengusaha dan serikat buruh tetap bertahan pada besaran UMK masing-masing. Pihak Pekerja menuntut UMK Rp 2.119.000, sedangkan pihak pengusaha pemerintah tetap bertahan Rp 1.790.000.
Muhamad Mustofa, perwakilan perkerja yang tergabung dalam DPK mengaku sangat kecewa dengan keputusan Apindo yang tetap bertahan dengan menggunakan average atau angka rata-rata KHL. Ia mengatakan, Apindo sudah mengingkari kesepakatan sebelumnya tentang penggunaan metode regresi.
"Sudah ada kesepakatan akan menggunakan metode regresi dalam rapat sebelumnya, tetapi itu tidak digunakan pengusaha. Saya sangat kecewa. Tetapi ini belum keputusan final, hari Rabu masih ada kesempatan kita untuk meloloskan tuntutan. Bagi kami Rp 2,1 juta adalah harga mati," kata Mustofa.