Buruh di Palembang Tolak Kenaikan UMP 1,5 Persen, Tak Sebanding dengan Inflasi
jpnn.com, PALEMBANG - Serikat Buruh di Palembang menolak keras kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang hanya sebesar 1,5 persen atau Rp 52.969.
Kenaikan tersebut dinilai terlalu kecil, tidak sebanding dengan kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lain.
Ketua Exco Partai Buruh Kota Palembang Hermawan menegaskan bahwa kenaikan tersebut jauh dari tuntutan awal sebesar 15 persen.
"Kami jelas menolak ya, karena kenaikan sebesar 52 ribu itu dibagi satu bulan hanya Rp 2.000 dalam satu hari, sementara masuk ke toilet saja tidak cukup," tegas Hermawan selaku Ketua Exco Partai Buruh Kota Palembang, Kamis (23/11).
Buruh menganggap penetapan tersebut mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023 yang perhitungannya berdasarkan batas atas dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang sistem pengupahan.
Hermawan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatra Selatan.
"Selain aksi, kami juga akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk menguji PP tersebut," terang Hermawan.
Dia menyebut jika memang PP tersebut ke depan tidak ada lagi perubahan, maka pihaknya menuntut kepada pemerintah provinsi untuk membuat diskresi dalam bentuk subsidi pangan atau tunai.